Sukabumi,tampahan.com- Pembangunan arena bermain Taman Kanak-kanak(TK) Tunas Binangkit yang berlokasi di Kampung Manglid, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diduga tidak mengindahkan aturan pemerintah, Kamis,12/09/2024.
Pantauan awak media,pembangunan arena bermain ini tidak memasang papan informasi proyek sehingga publik tidak mengetahui berapa besaran dan sumber biyaya serta volume kegiatan.
Seperti yang diungkapkan salah satu Ibu-ibu yang sering ngantar anaknya bersekolah di TK Tunas Binangkit mengaku kurang begitu mengetahui.Ia tidak dapat menjelaskan berapa mengenai papan informasi serta ambruknya urugan tihang coran.
Sementara pihak CV.Saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.Ia menjelaskan untuk papan informasi ada dan itu kerjaan masih diberjalan pak untuk pengurugan pondasi tihang,adapaun untuk pengerjaan masih belum selesai 100% belum visum,"ungkap pihak CV.
Salah seorang warga yang meminta tidak ditulis identitasnya mengatakan,setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara,baik yang bersumber dari APBN dan APBD harus ada keterbukaan terhadap masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik hukumnya wajib karena ada regulasi yang mengatur,salah satunya undang-undang KIP No.14 tahun 2008,"kata sumber.
Masih menurut sumber,seharusnya papan informasi telah terpasang bahkan sebelum pengerjaan dimulai."Sebelum dimulai harusnya sudah dipasang biar masyarakat tau.Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat itu menimbulkan asumsi negatif,"imbuhnya.
"Apalagi saat ini,sambung dia,sudah rampung beberapa hari tapi dua dari tihang urugannya ambruk lagi,yang jadi kita takutkan ini kan tanahnya labil kenapa tidak diurug sama koral campuran pasir biar kuat.
Menurut sumber kalau emang masih ada yang kerja kenapa papan informasi tidak ada atau sudah amankan,"cetusnya.
"Ini juga perlu didalami sekaligus harus dipantau terus pengerjaannya sesuai apa enggak bila perlu aparat penegak hukum harus turun tangan karena kabarnya biyaya pembuatan arena bermain TK ini mencapai RP.155 jutaan,"tandasnya.(A.irawan)