Bogor,(TAMPAHAN.COM)Penggunaan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan Riklona tanpa resep dokter dikalangan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi orang tua. Bagaimana tidak, obat yang seharusnya dijual di apotek izin resmi dan pembeliannya menggunaka resep dokter ini saat mudah didapati di warung-warung kamuflase atau berkedok kelontongan. Seperti yang terpantau di salah satu warung di jalan raya divif 1 kostrad Cilodong, Kota Depok.
Dari pantauan team media di lokasi pada ravu (5/6/2024), terlihat sejumlah kalangan remaja silih berganti masuk ke dalam warung yang diduga menjual obat Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi tersebut.
Bukan hanya dari kalangan remaja lelaki saja, terlihat juga remaja perempuan menghampiri warung tersebut. Sekilas warung ini memang tidak ada bedanya dengan warung-warung kelontongan pada umumnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui warung ini buka dari pagi hingga malam hari.
Kapolsek Sukmajaya , Kompol Margiyono , yang dikonfirmasi team media, memberikan jawaban singkat melalui pesan WA mengatakan, Trimakasih informasinya." balas singkat Kapolsek Sukmajaya Polres Depok
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.( tim)