PARUNGPANJANG TAMPAHAN.COM— Warga Perumahan Metro, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menyampaikan keluhan terkait pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kecamatan Parungpanjang. Salah satu warga yang mengalami kendala adalah Redisman Sinaga, warga yang beralamat di Jalan Demak 6 Nomor 13, RT 001/RW 012, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang. Senen 14/9/2026
Berdasarkan data yang tertera pada KTP milik Redisman Sinaga, NIK: 3272071611920002, lahir di Panggampuata 16 November 1992, beragama Katolik, belum menikah, warga negara Indonesia, KTP tersebut diterbitkan di Bogor pada 10 Mei 2022. Namun, warga mengaku masih mengalami berbagai kendala dalam proses dikarenakan KTP tersebut hilang, pengurusan maupun perbaikan data kependudukan di kantor kecamatan setempat.
Keluhan yang disampaikan warga antara lain:
Proses pelayanan yang dirasa lambat dan tidak transparan
Persyaratan yang berubah-ubah tanpa pemberitahuan jelas
Kesulitan memperoleh informasi terkait status pengurusan dokumen kependudukan
Kondisi KTP yang sudah terlihat aus dan rusak namun proses penggantian tidak lancar
Warga berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kecamatan Parungpanjang segera meninjau dan memperbaiki kualitas pelayanan. Warga meminta agar pelayanan menjadi lebih cepat, ramah, transparan, serta sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Kecamatan Parungpanjang terkait keluhan tersebut. Warga berharap adanya perbaikan segera agar setiap warga dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah dan tepat waktu.
penulis: Hendrik Lumban Tobing

